bagiandari peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa dimana tata cara pembentukannya diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Peraturan Desa biasanya bersifat lokal dan biasanya berhubugan dengan adat istiadat desa/masyarakat dan mengikat masyarakat
Penyampaianlaporan ini telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Apabilaada peraturan daerah yang dibuat bukan oleh kepala daerah dan DPRD maka from SAINTEK 1645400108 at UIN Raden Fatah. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; Apabila ada peraturan daerah yang dibuat bukan oleh. School UIN Raden Fatah; Course Title SAINTEK 1645400108;
DalamUndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 80 ayat (a). dikatakan bahwa "Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak mengajukan rancangan peraturan daerah" ini berarti bahwa DPRD memiliki hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan rancangan peraturan Daerah.Hal ini sesuai dengan yang disampaikan menurut Drs. Yandianto (2001:157) "hak inisiatif yaitu hak para anggota DPR untuk mengajukan
.
BerandaKlinikKenegaraanProsedur Pembentukan...KenegaraanProsedur Pembentukan...KenegaraanSelasa, 5 November 2019Apa saja tahapan pembuatan peraturan bupati/walikota? Apakah ada pedoman khusus terkait hal tersebut? Bagaimana prosedur pembentukan peraturan bupati/walikota sebagai salah satu jenis perkada? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Kedudukan Peraturan Kepala DaerahJenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/ tidak disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, namun tidak berarti keberadaan peraturan bupati/walikota tanpa alas hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU 12/2011, yang berbunyiJenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[1]Perencanaan penyusunan perkada dan peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing. Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. Perencanaan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 satu tahun. Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan penambahan atau Pembuatan PerkadaPasal 42 Permendagri 120/2018 menerangkan bahwaKepala daerah menetapkan perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan perkada, setelah disusun, disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan lanjut, Pasal 110 Permendagri 120/2018 kemudian menguraikan bahwaRancangan Perkada yang telah dilakukan pembahasan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan. Penandatanganan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan oleh kepala daerah. Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan rancangan Perkada dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah. Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dalam melakukan penandatanganan rancangan Perkada, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari perkada dibuat dalam rangkap tiga. Pendokumentasian naskah asli perkada kemudian dilakukan oleh[3]sekretaris daerah;perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; danperangkat daerah produk hukum daerah terhadap perkada kota/kabupaten dilakukan oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya.[4] Penomoran produk hukum daerah yang berupa pengaturan tersebut menggunakan nomor bulat.[5]Perkada yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah.[6] Peraturan bupati/peraturan wali kota yang telah diundangkan disampaikan kepada gubernur.[7]Perkada mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[8] Perkada nantinya dimuat dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum.[9]Perkada yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya.[10] Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai dengan aslinya.[11] Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.[12]Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 8 ayat 2 UU 12/2011[2] Pasal 1 angka 5 Permendagri 120/2018[3] Pasal 111 Permendagri 80/2015[4] Pasal 120 ayat 1 huruf a Permendagri 120/2018[5] Pasal 120 ayat 2 Permendagri 120/2018[6] Pasal 123 ayat 1 Permendagri 120/2018[7] Pasal 123A ayat 1 Permendagri 120/2018[8] Pasal 123 ayat 2 Permendagri 120/2018[9] Pasal 125 Permendagri 120/2018[10] Pasal 126 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Permendagri 120/2018[11] Pasal 1 angka 20 Permendagri 120/2018[12] Pasal 141 Permendagri 120/2018Tags
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai PendahuluanLatar BelakangPermasalahanTinjauan PustakaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganPasal 7Pasal 8Pasal 15Hukum PidanaPembahasanLantas dimana kedudukan hukum Peraturan Kepala Daerah?Lalu bagaimana kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah?Apa saja yang menjadi kewenangan Kepala Daerah?Dapatkah Peraturan Kepala Daerah memuat ketentuan pidana?Apa itu ketentuan pidana?Kesimpulan Pendahuluan Latar Belakang Pemilihan kepala daerah secara langsung mempunyai dampak positif bagi demokrasi di Indonesia secara umum, namun juga mempunyai dampak negatif. Dampak positif dari pemilihan kepala daerah secara lagsung salah satunya adalah terselenggaranya sistem demokrasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, sedangkan salah satu dampak negatif yang penulis ketahui dari media dalam jaringan online adalah mengenai kebijakan dalam bentuk produk hukum yang ditetapkan masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, karena dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Ketidak sesuaian antara kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam bentuk produk hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu walaupun secara sistematis memang telah sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun isi atau materinya masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal seperti ini dapat saja terjadi dikarenakan alasan politik, ketidakmengertian, atau pun bentuk arogansi kekuasaan kepala daerah. Akan tetapi perlu diketahui dengan ditetapkan kebijakan tersebut sangat berdampak terhadap masyarakat di daerah yang dipimpinnya. Memperhatikan peristiwa dari fenomena tersebut, penulis menyampaikan paparan mengenai kekuatan hukum sebuah peraturan kepala daerah. Permasalahan Dari uraian latar belakang sebagaimana tersebut di atas menimbulkan pertanyaan Dimana kedudukan hukum Peraturan Kepala Daerah? Bagaimana kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah? Apa saja yang menjadi kewenangan Kepala Daerah? Dapatkah Peraturan Kepala Daerah memuat ketentuan pidana? Apa itu ketentuan pidana? Tinjauan Pustaka Penulis menggunakan literasi dalam uraian ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Artikel dengan judul Mengenal Hukum Pidana Indonesia pada blog Hukum Positif Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3, dengan jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menggambarkan bahwa semua tindakan yang berkenaan dengan ketatanegaraan atau tata pemerintahan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa terkecuali. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan sebagai berikut Pasal 7 Pasal 7 ayat 1; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 2; Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 8 Pasal 8 ayat 1; Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pasal 8 ayat 2; Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pasal 15 Pasal 15 ayat 1; Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Pasal 15 ayat 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Pasal 15 ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Perlu disampaikan juga bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hukum Pidana Uraian mengenai hukum pidana dapat dibaca pada artikel berjudul “Mengenal Hukum Pidana Indonesia”, yang dimuat dalam blog Hukum Positif Indonesia. Pembahasan Sebagaimana telah diuraikan diatas pada bab permasalahan, bahwa sejauhmana kekuatan mengikat sanksi pidana yang terdapat dalam sebuah peraturan kepala daerah? Pada bab pembahasan ini akan diuraikan yang menjadi permasalahan tersebut di atas dengan metode yuridis normatif. Berdasarkan tinjauan pustaka sebagaimana tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan negara hukum ini mempunyai pengertian bahwa Indonesia merupakan negara yang dalam setiap tindakannya, baik itu mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya, subjek hukum dengan negara, maupun ketatanegaraan dan administrasi negara didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan jelas disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menduduki tingkatan pertama dari semua tingkatan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, setelahnya baru ikuti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Baca juga Indonesia Negara Hukum Lantas dimana kedudukan hukum Peraturan Kepala Daerah? Kedudukan Peraturan Kepala Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa; “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”. Jadi Peraturan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lalu bagaimana kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah? Kedududukan hukum Peraturan Kepala Daerah, diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa; “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diuraikan bahwa kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah adalah diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangannya. Baca juga Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Apa saja yang menjadi kewenangan Kepala Daerah? Kewenangan Kepala Daerah sebagaimana disebutkan dalam ketetentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan pasal tersebut di atas, dengan jelas disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Dapatkah Peraturan Kepala Daerah memuat ketentuan pidana? Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat memuat ketentuan pidana. Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Khusus bagi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota hanya dapat memuat materi ketentuan pidana dengan ketentuan sebagai berikut Pidana kurungan paling lama 6 enam bulan. Pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi Peraturan Kepala Derah tidak dapat memuat materi ketentuan pidana. Baca juga Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Apa itu ketentuan pidana? Pidana atau straf bahasa Belanda merupakan bentuk sanksi atau hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai pidana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa pidana terdiri dari Pidana pokok. Pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas Pidana mati; dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Pidana penjara; ialah seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling singkat satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Pidana kurungan; pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, didalam daerah dimana ia berada, kecuali Menteri kehakiman atas permintaannya, terpidana memboleh menjalani pidananya di daerah lain Pasal 22 KUHP. Pidana denda; merupakan pidana untuk membayarkan sejumlah uang sebagai pengganti waktu pidana kurungan tertentu yang terlebih dahulu telah diputuskan oleh hakim. Pidana tutupan; merupakan hukuman pengganti dari pidana penjara yang diputuskan oleh hakim dikarenakan tindak pidana tindak yang dilakukan terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana tutupan tetap dilakukan pada tempat tertentu yang kondisinya lebih baik dari penjara. Pidana tambahan terdiri atas Pencabutan hak-hak tertentu. Perampasan barang-barang tertentu. Pengumuman putusan hakim. Selain pidana pokok, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa; pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim mengenai tanggung jawab beban biaya pidana penjara atau pidana kurungan sebagaimana tersebut. Khusus Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat bentuk sanksi atau hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kesimpulan Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menduduki tingkatan pertama dari semua tingkatan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, setelahnya baru ikuti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah adalah diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangannya. Kewenangan Kepala Daerah dalam ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya adalah membuat peraturan kepala daerah. Peraturan Kepala Derah tidak dapat memuat materi ketentuan pidana. Pidana atau straf bahasa Belanda merupakan bentuk sanksi atau hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian tinjauan yuridis tentang kedudukan hukum sebuah Peraturan Kepala Daerah yang disampaikan secara singkat, semoga dapat menjadi bahan untuk membuka cakrawala menuju bijaksana. -RenTo060920-
Jakarta - Peraturan Daerah masuk dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 12 Tahun 2011. Peraturan daerah berada di hierarki terakhir di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah dan Peraturan buku Ilmu Perundang-undangan oleh Maria Farida Indrati, peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah menurut Jimmly Asshiddiqie, Peraturan Daerah Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 3 dan 4. Peraturan Daerah Perda dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dengan persetujuan Kepala Daerah. Adapun penyusunan peraturan daerah memiliki prinsip dasar yaituTransparansiPartisipasiKoordinasi dan keterpaduanTujuan dan Fungsi Peraturan DaerahDalam buku Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung oleh Rozali Abdullah, tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lainMemihak kepada kepentingan rakyatMenjunjung tinggi hak asasi manusiaBerwawasan lingkungan dan budayaAdapun fungsi Peraturan Daerah antara lainSebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan serba-serbi soal Peraturan Daerah Perda sudah dipaparkan. Selain Perda, dikenal juga istilah Peraturan Pemerintah PP. Simak penjelasan di halaman berikut ini.
peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa